SKK RMIK: Standar Kompetensi Kerja untuk Peningkatan Kualitas Tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

Pendahuluan

Standar Kompetensi Kerja (SKK) di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1424 Tahun 2022. Hal ini mengikuti ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2016, yang mewajibkan registrasi SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus) untuk bidang RMIK. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas No. 2/5005/LP.00.00/XII/2023 mengatur sebanyak 81 unit kompetensi sebagai SKKK RMIK.


Apa itu SKK, SKKNI, dan SKKK?

  • SKK (Standar Kompetensi Kerja) adalah standar untuk mengukur kemampuan tenaga kerja dalam suatu bidang pekerjaan tertentu, seperti RMIK.
  • SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) adalah standar kompetensi kerja yang berlaku secara nasional untuk semua sektor pekerjaan.
  • SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus) adalah turunan dari SKK yang lebih spesifik sesuai dengan bidang atau sektor tertentu, seperti di bidang RMIK, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal.

Perumus dan Verifikasi Rancangan SKKNI Bidang RMIK

Berdasarkan Keputusan Ketua Komite Standar Kompetensi Kerja Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor KT.05.03./2/2729/2020 tentang Susunan Tim Perumus dan Tim Verifikasi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, bahwa dalam rangka mempersiapkan tenaga PMIK (Perekam Medis dan Informasi Kesehatan) yang kompeten dan berkualitas perlu disusun SKK.


Peran PMIK

PMIK memegang peran penting dalam implementasi SKK dan SKKK RMIK. Beberapa peran utama PMIK meliputi:

  1. Pengelolaan Rekam Medis dan Data Kesehatan: PMIK bertanggung jawab atas pengelolaan rekam medis pasien dan informasi kesehatan lainnya.
  2. Penjamin Mutu Data: Memastikan kualitas dan keakuratan data yang digunakan dalam pelayanan kesehatan.
  3. Pendorong Digitalisasi: Mengimplementasikan sistem informasi kesehatan berbasis elektronik dan mendukung interoperabilitas antar sistem.
  4. Pelatih dan Pembimbing: Memberikan pelatihan kepada tenaga medis dan administrasi kesehatan terkait dengan pengelolaan rekam medis.

Daftar 81 Unit Kompetensi SKKK RMIK

Berikut adalah beberapa unit kompetensi yang tercakup dalam SKKK RMIK sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/5005/LP.00.00/XII/2023:


Buku Digital SKK Bidang RMIK

Standar Kompetensi Kerja Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan ini diharapkan sebagai acuan dalam penyusunan skema sertifikasi kompetensi, pelatihan berbasis kompetensi, dan untuk penguatan SDM Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.


Kesimpulan

Penerapan SKKK RMIK yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/5005/LP.00.00/XII/2023 adalah langkah penting dalam menjamin kompetensi tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) di Indonesia. Dengan mengadopsi SKK dan SKKK, sektor kesehatan Indonesia akan memiliki tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi perkembangan teknologi dan kebutuhan sistem kesehatan yang semakin kompleks. PMIK memiliki peran strategis dalam memastikan data kesehatan dikelola dengan baik, aman, dan berkualitas.


Referensi


Bagikan via:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top