Pendahuluan
Standar Kompetensi Kerja (SKK) di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1424 Tahun 2022. Hal ini mengikuti ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2016, yang mewajibkan registrasi SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus) untuk bidang RMIK. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas No. 2/5005/LP.00.00/XII/2023 mengatur sebanyak 81 unit kompetensi sebagai SKKK RMIK.
Apa itu SKK, SKKNI, dan SKKK?
- SKK (Standar Kompetensi Kerja) adalah standar untuk mengukur kemampuan tenaga kerja dalam suatu bidang pekerjaan tertentu, seperti RMIK.
- SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) adalah standar kompetensi kerja yang berlaku secara nasional untuk semua sektor pekerjaan.
- SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus) adalah turunan dari SKK yang lebih spesifik sesuai dengan bidang atau sektor tertentu, seperti di bidang RMIK, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal.
Perumus dan Verifikasi Rancangan SKKNI Bidang RMIK
Berdasarkan Keputusan Ketua Komite Standar Kompetensi Kerja Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor KT.05.03./2/2729/2020 tentang Susunan Tim Perumus dan Tim Verifikasi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, bahwa dalam rangka mempersiapkan tenaga PMIK (Perekam Medis dan Informasi Kesehatan) yang kompeten dan berkualitas perlu disusun SKK.
Peran PMIK
PMIK memegang peran penting dalam implementasi SKK dan SKKK RMIK. Beberapa peran utama PMIK meliputi:
- Pengelolaan Rekam Medis dan Data Kesehatan: PMIK bertanggung jawab atas pengelolaan rekam medis pasien dan informasi kesehatan lainnya.
- Penjamin Mutu Data: Memastikan kualitas dan keakuratan data yang digunakan dalam pelayanan kesehatan.
- Pendorong Digitalisasi: Mengimplementasikan sistem informasi kesehatan berbasis elektronik dan mendukung interoperabilitas antar sistem.
- Pelatih dan Pembimbing: Memberikan pelatihan kepada tenaga medis dan administrasi kesehatan terkait dengan pengelolaan rekam medis.
Daftar 81 Unit Kompetensi SKKK RMIK
Berikut adalah beberapa unit kompetensi yang tercakup dalam SKKK RMIK sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/5005/LP.00.00/XII/2023:
No | Kode | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | Q.86RMK01.001.1 | Menganalisis Kebutuhan Data Sistem Informasi Kesehatan |
2 | Q.86RMK01.002.1 | Merancang Kamus Data dalam Sistem Informasi Kesehatan |
3 | Q.86RMK01.003.1 | Merancang Struktur Basis Data dalam Sistem Informasi Kesehatan |
4 | Q.86RMK01.004.1 | Merancang Struktur Relasi Antar Data dalam Sistem Informasi Kesehatan |
5 | Q.86RMK01.005.1 | Merancang Aliran Data dalam Sistem Informasi Kesehatan |
6 | Q.86RMK01.006.1 | Merancang Mekanisme Keamanan Data dalam Sistem Informasi Kesehatan |
7 | Q.86RMK01.007.1 | Merancang Mekanisme Pertukaran Data Antar Sistem (Interoperabilitas) dalam Sistem Informasi Kesehatan |
8 | Q.86RMK01.008.1 | Merancang Proses Hak Akses Data dalam Sistem Informasi Kesehatan |
9 | Q.86RMK01.009.1 | Mengelola Hak Akses Data dalam Sistem Informasi Kesehatan |
10 | Q.86RMK01.010.1 | Merancang Proses Pelepasan Data Elektronik dalam Sistem Informasi Kesehatan |
11 | Q.86RMK01.011.1 | Mengelola Pelepasan Data Elektronik ke Pihak Luar dalam Sistem Informasi Kesehatan |
12 | Q.86RMK01.012.1 | Melakukan Back Up Data dalam Sistem Informasi Kesehatan |
13 | Q.86RMK01.013.1 | Melakukan Recovery Data dalam Sistem Informasi Kesehatan |
14 | Q.86RMK01.014.1 | Merancang Penyimpanan Data Elektronik dalam Sistem Informasi Kesehatan |
15 | Q.86RMK01.015.1 | Merancang Prosedur Data Sharing secara Elektronik |
16 | Q.86RMK01.016.1 | Mengklasifikasikan Data dan Informasi untuk Pemantauan Indikator Mutu |
17 | Q.86RMK01.017.1 | Mengidentifikasi Data Media Informasi Daring Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
18 | Q.86RMK01.018.1 | Mengelola Media Informasi Daring Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
19 | Q.86RMK01.019.1 | Mengidentifikasi Data dan Informasi Kesehatan untuk Pemangku Kepentingan |
20 | Q.86RMK01.020.1 | Merancang Algoritma Pengelolaan Data dalam Sistem Informasi Kesehatan |
21 | Q.86RMK01.021.1 | Merancang Formulir Elektronik untuk Sistem Informasi Kesehatan |
22 | Q.86RMK01.022.1 | Merancang Workflow dalam Sistem Informasi Kesehatan |
23 | Q.86RMK01.023.1 | Merancang Rekam Medis Hybrid |
24 | Q.86RMK01.024.1 | Memonitor Pelaksanaan Rekam Medis Hybrid |
25 | Q.86RMK01.025.1 | Mengevaluasi Pelaksanaan Rekam Medis Hybrid |
26 | Q.86RMK01.026.1 | Melakukan Audit Trail dalam Sistem Informasi Kesehatan |
27 | Q.86RMK01.027.1 | Memonitor Audit Trail dalam Sistem Informasi Kesehatan |
28 | Q.86RMK01.028.1 | Mengevaluasi Pelaksanaan Audit Trail dalam Sistem Informasi Kesehatan |
29 | Q.86RMK01.029.1 | Mengevaluasi Sistem Informasi Kesehatan |
30 | Q.86RMK01.030.1 | Menganalisis Duplikasi Data dalam Sistem Informasi Kesehatan |
31 | Q.86RMK02.031.1 | Menentukan Standar Kodifikasi Klinis |
32 | Q.86RMK02.032.1 | Menetapkan Kodifikasi Klinis |
33 | Q.86RMK02.033.1 | Mengumpulkan Data Kodifikasi Klinis |
34 | Q.86RMK02.034.1 | Mengolah Hasil Indeks Data Kodifikasi Klinis |
35 | Q.86RMK02.035.1 | Menyusun Laporan Hasil Kodifikasi Klinis |
36 | Q.86RMK02.036.1 | Mengaudit Kodifikasi Klinis |
37 | Q.86RMK02.037.1 | Melaporkan Hasil Audit Kodifikasi Klinis |
38 | Q.86RMK02.038.1 | Mengolah Hasil Kodifikasi Klinis Sistem Pembiayaan Kesehatan |
39 | Q.86RMK02.039.1 | Melaporkan Hasil Pengolahan Kodifikasi Klinis Sistem Pembayaran Kesehatan |
40 | Q.86RMK02.040.1 | Menganalisis Laporan Kodifikasi Klinis Sistem Pembiayaan Kesehatan |
41 | Q.86RMK02.041.1 | Mengevaluasi Pengolahan Kodifikasi Klinis Sistem Pembiayaan Kesehatan |
42 | Q.86RMK02.042.1 | Melaporkan Hasil Evaluasi Kodifikasi Klinis Sistem Pembiayaan Kesehatan |
43 | Q.86RMK03.043.1 | Mengumpulkan Data Pelayanan Kesehatan |
44 | Q.86RMK03.044.1 | Mengumpulkan Data Program Kesehatan |
45 | Q.86RMK03.045.1 | Mengolah Data Pelayanan Kesehatan |
46 | Q.86RMK03.046.1 | Mengolah Data Program Kesehatan Kesehatan |
47 | Q.86RMK03.047.1 | Menganalisis Data Pelayanan Kesehatan |
48. | Q.86RMK03.048.1 | Mengevaluasi Data Pelayanan Kesehatan |
49. | Q.86RMK03.049.1 | Menyusun Laporan Internal Pelayanan Kesehatan |
50. | Q.86RMK03.050.1 | Menyusun Laporan Eksternal Pelayanan Kesehatan |
51. | Q.86RMK03.051.1 | Menyusun Laporan Program Kesehatan |
52. | Q.86RMK03.052.1 | Memanfaatkan Data Pelayanan Kesehatan untuk Keperluan Pendidikan dan Penelitian |
53. | Q.86RMK04.053.1 | Menyusun Panduan Tata Laksana Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan |
54. | Q.86RMK04.054.1 | Menyusun Panduan Tata Laksana Hubungan Kerja Rekam Medis dan Informasi Kesehatan |
55. | Q.86RMK04.055.1 | Menyusun Alur Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan |
56. | Q.86RMK04.056.1 | Merencanakan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Perekam Medis dan Informasi Kesehatan |
57. | Q.86RMK04.057.1 | Menyusun Pembagian Kerja Perekam Medis dan Informasi Kesehatan |
58. | Q.86RMK04.058.1 | Melakukan Penilaian Teknis Bidang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan |
59. | Q.86RMK04.059.1 | Menganalisis Kebutuhan Utilitas Penyimpanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan |
60. | Q.86RMK04.060.1 | Merancang Formulir Rekam Medis |
61. | Q.86RMK04.061.1 | Mengelola Formulir Rekam Medis |
62. | Q.86RMK04.062.1 | Melakukan Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan |
63. | Q.86RMK04.063.1 | Melakukan Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat |
64. | Q.86RMK04.064.1 | Melakukan Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap |
65. | Q.86RMK04.065.1 | Melakukan Kegiatan Penyediaan Rekam Medis |
66. | Q.86RMK04.066.1 | Melakukan Kegiatan Penyimpanan Rekam Medis |
67. | Q.86RMK04.067.1 | Melakukan Kegiatan Penelusuran Keberadaan Rekam Medis |
68. | Q.86RMK04.068.1 | Melakukan Kegiatan Pengendalian Penjajaran Rekam Medis |
69. | Q.86RMK04.069.1 | Melakukan Kegiatan Pemindahan Rekam Medis Inaktif |
70. | Q.86RMK04.070.1 | Melakukan Kegiatan Penilaian Rekam Medis Inaktif |
71. | Q.86RMK04.071.1 | Melakukan Kegiatan Alih Media Rekam Medis Inaktif |
72. | Q.86RMK04.072.1 | Melakukan Kegiatan Pemusnahan Rekam Medis |
73. | Q.86RMK04.073.1 | Melakukan Kegiatan Pembimbingan Teknis Pelayanan Rekam Medis |
74. | Q.86RMK04.074.1 | Menyusun Panduan Tata Laksana Penjaminan Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan |
75. | Q.86RMK04.075.1` | Melakukan Kegiatan Assembling Rekam Medis dan Informasi Kesehatan |
76. | Q.86RMK04.076.1 | Menganalisis Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan |
77. | Q.86RMK04.077.1 | Mengevaluasi Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan |
78. | Q.86RMK04.078.1 | Menindaklanjuti Hasil Evaluasi Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan |
79. | Q.86RMK04.079.1 | Menyusun Panduan Tata Laksana Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan |
80. | Q.86RMK04.080.1 | Melakukan Pelayanan Peminjaman Rekam Medis untuk Pihak Internal dan Eksternal |
81. | Q.86RMK04.081.1 | Melaksanakan Pelayanan Permintaan Surat Keterangan Medis Kepada Pihak Ketiga |
Buku Digital SKK Bidang RMIK
Standar Kompetensi Kerja Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan ini diharapkan sebagai acuan dalam penyusunan skema sertifikasi kompetensi, pelatihan berbasis kompetensi, dan untuk penguatan SDM Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Kesimpulan
Penerapan SKKK RMIK yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/5005/LP.00.00/XII/2023 adalah langkah penting dalam menjamin kompetensi tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) di Indonesia. Dengan mengadopsi SKK dan SKKK, sektor kesehatan Indonesia akan memiliki tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi perkembangan teknologi dan kebutuhan sistem kesehatan yang semakin kompleks. PMIK memiliki peran strategis dalam memastikan data kesehatan dikelola dengan baik, aman, dan berkualitas.
Referensi
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2016
- Kepmenkes No. 1424 Tahun 2022
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas No. 2/5005/LP.00.00/XII/2023
- Keputusan Ketua Komite Standar Kompetensi Kerja Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor KT.05.03./2/2729/2020
Bagikan via: