SKK RMIK: Standar Kompetensi Kerja untuk Peningkatan Kualitas Tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

Standar Kompetensi Kerja (SKK) di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1424 Tahun 2022. Hal ini mengikuti ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2016, yang mewajibkan registrasi SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus) untuk bidang RMIK. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas No. 2/5005/LP.00.00/XII/2023 mengatur sebanyak 81 unit kompetensi sebagai SKKK RMIK.

SKK RMIK: Standar Kompetensi Kerja untuk Peningkatan Kualitas Tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Read More ยป