Latar Belakang
Di dunia kesehatan yang semakin berkembang, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) memegang peranan penting dalam memastikan kelancaran dan akurasi pengelolaan informasi medis yang digunakan dalam pelayanan kesehatan. Tanpa data yang tepat, cepat, dan terintegrasi, pelayanan kesehatan tidak akan berjalan optimal. Untuk itu, tenaga PMIK tidak hanya dibutuhkan dalam pengelolaan rekam medis, tetapi juga dalam analisis data kesehatan dan pengembangan sistem informasi yang dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik di fasilitas kesehatan.
rekam medisSetiap level pendidikan dalam bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) memberikan kewenangan yang semakin luas, sesuai dengan perkembangan kompetensi yang dimiliki. Mulai dari Ahli Madya RMIK yang fokus pada pengelolaan data operasional, hingga Magister Terapan RMIK yang merancang sistem informasi kesehatan berbasis biostatistik untuk riset dan pengambilan kebijakan kesehatan global.
Dalam perjalanan karier dan pengembangan diri, PMIK harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, agar dapat beradaptasi dengan perubahan yang pesat dalam dunia medis dan digital. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami kewenangan PMIK berdasarkan level pendidikan, agar dapat memaksimalkan kontribusi yang diberikan di dunia kesehatan.
Sebagai tenaga kesehatan yang mengelola data medis, perekam medis memainkan peran yang tak ternilai dalam menjaga integritas dan akurasi data, serta menjamin bahwa setiap tindakan medis yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kewenangan yang dimiliki, perekam medis tidak hanya mendukung tenaga medis lainnya, tetapi juga memberikan kontribusi besar bagi pembangunan sistem kesehatan yang lebih baik, transparan, dan terintegrasi.
Mari kita telusuri lebih dalam kewenangan perekam medis yang sesuai dengan level pendidikan mereka, dan bagaimana masing-masing level ini berperan dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Tabel Kewenangan Berdasarkan Level Pendidikan
Level | Kualifikasi Pendidikan | Kewenangan |
---|---|---|
Level 1 | D3 (Ahli Madya RMIK) | 1. Melaksanakan manajemen dasar rekam medis dan informasi kesehatan. 2. Melaksanakan evaluasi isi rekam medis. 3. Melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan pengkodean penyakit sesuai terminologi medis yang benar. 4. Melaksanakan indeks dengan cara mengumpulkan data penyakit, kematian, tindakan, dan dokter yang dikelompokkan pada indeks. 5. Melaksanakan sistem pelaporan dalam bentuk informasi kegiatan pelayanan kesehatan. 6. Merancang struktur isi dan standar data kesehatan untuk pengelolaan informasi kesehatan. 7. Melaksanakan evaluasi kelengkapan diagnosis dan tindakan sebagai ketepatan pengkodean. 8. Melaksanakan pengumpulan, validasi, dan verifikasi data sesuai ilmu statistik rumah sakit. 9. Melakukan pencatatan dan pelaporan data surveilans. 10. Mengelola kelompok kerja dan manajemen unit kerja serta menjalankan organisasi penyelenggara dan pemberi pelayanan kesehatan. 11. Mensosialisasikan program pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan. 12. Melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi. 13. Melakukan pengembangan diri terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
Level 2a | D4 (Sarjana Terapan RMIK) | 1. Mengidentifikasi masalah-masalah teknologi informasi yang berkaitan dengan pelayanan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan. 2. Merancang sistem evaluasi isi rekam medis manual dan elektronik. 3. Merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengembangan informasi kesehatan. 4. Memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean. 5. Memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan, dan dokter yang dikelompokkan pada indeks. 6. Memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei. 7. Mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis dalam pembiayaan kesehatan. 8. Melaporkan hasil monitoring kinerja mutu pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. 9. Menganalisa dan mengevaluasi pengelolaan manajemen unit kerja serta menjalankan organisasi fasilitas pelayanan kesehatan. 10. Menyelesaikan masalah secara prosedural baik manual/elektronik. 11. Melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi. |
Level 2b | S1 (Sarjana RMIK) | 1. Membuat identifikasi permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Merancang dan mengembangkan sistem jaringan rekam medis manual dan elektronik. 3. Menganalisa kegiatan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan. 4. Membuat rancangan alternatif solusi pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan. 5. Menciptakan rancangan baru (inovasi) alternatif solusi pengelolaan informasi kesehatan. 6. Melakukan pengawasan pengelolaan informasi kesehatan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis. 7. Merancang dan mengembangkan struktur isi dan standar data kesehatan untuk pengembangan informasi kesehatan. 8. Memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean. 9. Memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks. 10. Memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei. 11. Mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis. 12. Melakukan komunikasi kemitraan dengan peneliti di bidang manajemen informasi kesehatan. 13. Melakukan analisis data menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi. 14. Memberikan kontribusi pada kegiatan riset bidang pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan. 15. Melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi. |
Level 3 | S2 (Magister Terapan RMIK) | 1. Mengembangkan desain rekam medis elektronik sesuai kebutuhan sistem pelayanan dan pelaporan dengan menggunakan biostatistik. 2. Mengembangkan desain spesifik sesuai kebutuhan pengembangan modul penelitian bersama dengan kelompok profesi lain. 3. Mengembangkan kemampuan analisa tren penyakit dan mendistribusikan sesuai dengan otorisasi akses dan keamanan data. 4. Mengembangkan kerja sama dengan tim epidemiologi dalam mendesain rancangan survei penyakit serta dalam demografi kependudukan. 5. Mengembangkan sistem informasi kesehatan masyarakat berbasis website/situs. 6. Mengembangkan sistem evaluasi pelayanan rekam medis elektronik yang dipublikasikan. |