Tidak perlu khawatir jika Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan Anda mendekati masa kadaluwarsa. Tetap bisa memperpanjang SIP meskipun ada kendala. Tonton videonya di sini untuk informasi lebih lanjut:
Dari cuplikan video YouTube tersebut, berikut adalah ringkasan mengenai proses perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) untuk tenaga kesehatan yang mungkin mengalami kendala dalam memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP):
- Relaksasi Syarat SKP: Kementerian Kesehatan telah memberikan relaksasi dalam pemenuhan jumlah SKP yang diperlukan untuk perpanjangan SIP. Ini berarti tenaga medis yang belum mencapai jumlah SKP yang ditentukan masih bisa mengajukan perpanjangan SIP dengan memanfaatkan kebijakan diskresi SKP.
- Penggunaan Diskresi SKP: Jika SIP sudah habis masa berlakunya tetapi SKP belum tercukupi, tenaga kesehatan bisa menggunakan diskresi SKP untuk tetap melanjutkan praktik mereka. Langkah ini diberikan sebagai solusi agar pelayanan kesehatan tidak terganggu meskipun ada kendala dalam memenuhi SKP.
- Pengajuan Tanpa Surat Kecukupan SKP: Mulai tahun 2024, pengajuan perpanjangan SIP dapat dilakukan tanpa perlu menyertakan surat kecukupan SKP, sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Kesehatan.
Ini adalah upaya dari pemerintah untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar meskipun ada kendala administratif yang dihadapi oleh tenaga kesehatan.
Informasi terkait SKP
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa melihat video terkait pada tautan berikut:
- Relaksasi Syarat Kecukupan SKP
- Diskresi SKP untuk Perpanjangan SIP
- Pengajuan SIP tanpa Surat Kecukupan SKP
SE Pemenuhan SKP untuk Penerbitan Izin Praktik Named Nakes >> LINK DOWNLOAD. Panduan Memahami Fitur Pencarian Data SKP >> LINK VIDEO.
Informasi lebih lanjut silakan mengubungi Sekretariat KKI atau KTKI.
SKP Platform PMIK, bagaimana kabarnya?
SKP Platform merupakan “CPD Online atau SIPORLIN New Generation”. SKP Platform memudahkan pencatatan, pengelolaan, dan pemantauan kegiatan Portofolio Satuan Kredit Profesi (SKP). Akses dan dapatan nilai SKP sebagai syarat perpanjangan Surat Izin Praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Login SKP platform (upload mandiri) belum tersedia untuk seluruh profesi, dan akan diterapkan bertahap., mohon cek berkala di akun Satu Sehat SDMK Anda.
Lihat Klarifikasi SKP Platform untuk Profesi PMIK pada laman SKP Nakes & Named Terkini berikut: