Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi (SKP) merupakan salah satu persyaratan dalam perpanjangan surat izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Metode penetapan SKP yang digunakan oleh setiap profesi kesehatan perlu diseragamkan. Hal ini agar tidak ada perbedaan dalam perhitungannya, meskipun dengan target capaian yang berbeda dari setiap profesi sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesinya masingmasing. Besaran SKP ini dapat diperoleh selama 5 (lima) tahun yang salah satu aspeknya dapat dipenuhi melalui ranah pembelajaran seperti pelatihan, seminar, workshop, simposium, dan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui penyelenggaraan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi lainnya yang terakreditasi, ranah pelayanan dan/atau profesionalisme sesuai dengan profesinya masing-masing, serta kegiatan-kegiatan sosial yang termasuk dalam ranah pengabdian masyarakat. Pedoman pengelolaan pemenuhan kecukupan SKP berlaku bagi semua profesi kesehatan.
Terbitnya Pedoman Pemenuhan Kecukupan SKP
Setelah terbitnya Kepmenkes 1561 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, maka ada kejelasan yang mengatur tentang pedoman pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi (SKP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pedoman ini mengatur ketentuan umum, ranah pemenuhan SKP, penilaian SKP, dan implementasi SKP. Ranah pemenuhan SKP terdiri dari ranah pembelajaran, ranah pelayanan, dan ranah pengabdian. Penilaian SKP dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan melibatkan kolegium. Implementasi SKP dilakukan melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 September 2024 yang tertuang dalam E-Book Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
E-Book Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Definisi Operasional
- Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) adalah program pemeliharaan, penguatan, dan pemutakhiran kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan berupa kegiatan pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi non-pelatihan dan aktifitas pelayanan keprofesian untuk memelihara, menguatkan, mengembangkan pengetahuan, dan keterampilan, serta mengabdikan dirinya kepada masyarakat.
- Pembelajaran adalah pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman.
- Pelayanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan yang terdiri dari promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta kegiatan profesionalisme keprofesian sebagai pendidik, supervisor, pelayanan langsung pasien dan/atau unit tertentu, manajerial pelayanan kesehatan, serta kegiatan keprofesian lainnya.
- Pengabdian adalah pelaksanaan pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan keilmuan/profesi kesehatannya masing- masing kepada masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab yang luhur dalam usaha meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
- Pelatihan bidang kesehatan adalah proses pembelajaran dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan atau menunjang pengembangan karier bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
- Kegiatan peningkatan kompetensi adalah kegiatan pembelajaran non- pelatihan untuk menjaga kompetensi tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang bentuk kegiatannya berupa seminar/webinar, workshop, simposium, dan bentuk peningkatan kompetensi lainnya.
- Institusi Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi adalah lembaga yang berbadan hukum dan mempunyai tugas, fungsi serta wewenang menyelenggarakan pelatihan bidang kesehatan dan sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan sebagai institusi terakreditasi.
- Sertifikat pelatihan terakreditasi digital (E-Sertifikat) adalah sertifikat dalam bentuk digital yang diberikan kepada peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam mengikuti kegiatan pembelajaran bidang kesehatan oleh institusi terakreditasi.
- Perhimpunan/organisasi adalah wadah untuk berhimpun tenaga medis atau tenaga kesehatan yang seprofesi.
- Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
- Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.
- Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil masing-masing tenaga medis atau tenaga kesehatan kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah teregistrasi.
- Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah satuan nilai/angka capaian dalam kegiatan pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian.
- Surat keterangan kecukupan SKP adalah Surat keterangan kecukupan SKP dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan telah memenuhi kecukupan dalam kegiatan pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian yang digunakan untuk perpanjangan perizinan atau Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Kondisi umum adalah kondisi dimana tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan dapat mengumpulkan SKP tanpa kendala khusus berkaitan dengan wilayah domisili dan/atau keadaan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
- Kondisi khusus adalah kondisi dimana tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan memiliki kendala dalam pengumpulan SKP disebabkan kendala khusus tertentu berkaitan dengan wilayah domisili dan/atau keadaan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
- Verifikasi adalah proses pemeriksaan terhadap dokumen resmi yang diusulkan baik untuk kegiatan ber-SKP ranah pembelajaran, ranah pelayanan, dan pengabdian.
- Verifikator adalah tim yang terdiri dari Kementerian Kesehatan dan Kolegium yang bertugas untuk proses verifikasi.
- Validasi adalah pengesahan keabsahan dokumen yang diusulkan.
- E-Learning adalah sistem pembelajaran elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi untuk membuat hingga mendistribusikan materi pembelajaran ke pesertanya yang memberikan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, dan memungkinkan peserta untuk belajar secara mandiri.
- Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital
Ranah Pemenuhan SKP
Pemenuhan SKP didapatkan melalui 3 (tiga) ranah yang terdiri atas ranah pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian. Besaran SKP yang diberikan ditentukan dengan standar umum Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan masing-masing Kolegium profesi.
Ketentuan ranah pemenuhan SKP untuk kondisi umum adalah sebagai berikut:
- Ranah pembelajaran dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi adalah 45 (empat puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam periode 5 (lima) tahun.
- Ranah pelayanan dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi adalah 35 (tiga puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam periode 5 (lima) tahun.
- Ranah pengabdian dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi adalah 5 (lima) persen dari total SKP profesi dalam periode 5 (lima) tahun.
- Sisa persentase dapat dikumpulkan dari ranah manapun.
- Kewajiban memenuhi SKP tahunan minimal 20 (dua puluh) persen dari persentase minimum ranah pembelajaran.
- Target SKP tiap profesi wajib dicapai dalam periode 5 (lima) tahun.
Pemenuhan SKP kondisi khusus adalah sebagai berikut:
- Ranah pembelajaran dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi adalah 25 (dua puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam periode 5 (lima) tahun.
- Ranah pelayanan dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi adalah 55 (lima puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam periode 5 tahun.
- Ranah pengabdian dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi adalah 5 (lima) persen dari total SKP profesi dalam periode 5 (lima) tahun.
- Sisa persentase dapat dikumpulkan dari ranah manapun.
- Kewajiban memenuhi SKP tahunan minimal 20 (dua puluh) persen dari persentase minimum ranah pembelajaran.
- Target SKP tiap profesi wajib dicapai dalam periode 5 (lima) tahun.
Ranah Pembelajaran
Jenis- jenis kegiatan pembelajaran bernilai SKP terdiri dari:
- kegiatan peningkatan kompetensi (seminar/webinar, konferensi/ simposium, workshop, dan lainnya) ➡️ bergantung JEP (Jam Efektif Pembelajaran/Materi Inti), 1 JEP = 60 menit
- kegiatan pelatihan ➡️ bergantung JPL (Jam Pembelajaran Pelatihan), 1 JPL = 45 Menit
Ranah Pelayanan
Kegiatan pelayanan bernilai SKP ditentukan secara umum untuk semua profesi. Kegiatan pelayanan bernilai SKP terdiri dari:
- Pemeriksaan/diagnosis; DO : Melakukan pemeriksaan diagnostik terhadap pasien yang terdiri dari pemeriksaan fisik atau kejiwaan, pemeriksaan laboratorium sederhana (jika diperlukan), baik melalui pemeriksaan langsung atau telemedisin.
➡️1-25 pasien/bulan: 2 SKP
➡️> 25 pasien/bulan: 3 SKP - Pemeriksaan laboratorium/penunjang lainnya; DO : Melakukan pelayanan pemeriksaan Laboratorium/ penunjang lainnya terhadap unit pasien/spesimen
➡️ Tingkat Sederhana (1-20 jenis tindakan/bulan: 1 SKP; >20 jenis tindakan/bulan: 2 SKP);
➡️Tingkat Menengah (1-15 jenis tindakan/bulan: 2 SKP; >15 jenis tindakan/bulan: 3 SKP);
➡️Tingkat Lanjut (1-5 jenis tindakan/bulan: 3 SKP; >5 jenis tindakan/bulan: 4 SKP) - Melakukan tindakan intervensi keprofesian tertentu; DO : Melakukan tindakan intervensi untuk mencapai hasil yang diharapkan terhadap target unit sesuai dengan bidang keprofesian
➡️ Teknologi Sederhana (Per tindakan: 0,5 SKP);
➡️Teknologi Menengah (Per tindakan: 1 SKP);
➡️Teknologi Tinggi (Per tindakan: 1,5 SKP) - Pelayanan Administratif Keprofesian; DO : Melakukan pelayanan keprofesian yang bersifat administratif
➡️ <20 jenis tindakan/bulan: 1 SKP;
➡️ >20 jenis tindakan/bulan: 2 SKP - Pemberian pelayanan keprofesian tertentu; DO : Melakukan Assessment, planning, implementasi , dan evaluasi terhadap target unit sesuai keprofesian
➡️Asuhan (<10 kegiatan/bulan : 1 SKP; >10 kegiatan/bulan : 2 SKP)
➡️Non Asuhan (<10 kegiatan/bulan : 1 SKP; >10 kegiatan/bulan : 2 SKP) - Melakukan penapisan/pemeriksaan kesehatan/pemeriksaan penunjang lainnya; DO : Melakukan pemeriksaan/screning kesehatan atau pemeriksaan penunjang lain yang mendukung pemeriksaan/screning kesehatan berdasarkan keprofesiannya
➡️1 SKP Per Orang - Membuat ekspertise di bidang keprofesiannya;
➡️Sederhana (1 SKP/5 kasus);
➡️Menengah (1,5 SKP/5 kasus);
➡️Tinggi (2 SKP/5 kasus) - Diskusi Kasus atau Jurnal;
➡️Penyaji atau pembimbing 1 SKP/kasus artikel, atau sari pustaka - Pembuatan Visum et repertum/Surat keterangan untuk kepentingan hukum/medikolegal; DO : Membuat keterangan tertulis atau laporan berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga medis/tenaga kesehatan tertentu terhadap korban kekerasan
➡️Dalam (2 SKP/kali; 3 SKP/kali);
➡️Luar (1 SKP/kali; 2 SKP/kali);
➡️Psikiatrikum dan/atau pasien hidup (2 SKP/kali) - Kegiatan yang berhubungan dengan medikolegal/keterangan ahli/saksi ahli/beracara;
➡️5 SKP/kasus - Pengamatan epidemiologi (surveilans); DO: Pengamatan yang sistematik dan terus-menerus terhadap penyakit dan masalah kesehatan lainnya melalui kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, interpretasi, dan diseminasi informasi
➡️0.5 SKP/5 jenis kegiatan - Penanggulangan KLB/Wabah/Bencana; DO: Kegiatan kewaspadaan dini dan respon, deteksi dini, penyelidikan, penanggulangan Kejadian Luar Biasa KLB)/wabah/bencana
➡️5 SKP/jenis kegiatan - Laporan kasus baik ilmiah maupun keprofesian, artikel atau sari Pustaka, presentasi (oral/poster) , dan mini lecture;
Penyaji atau/kasus artikel, atau sari pustaka:
➡️Lokal 0,5 SKP;
➡️Nasional 1,5 SKP;
➡️Internasional 2 SKP
Peserta 0.5 SKP/kasus, artikel, atau sari pustaka - Mengikuti diskusi kasus internal;
➡️Penyaji atau pembimbing 1 SKP/kasus artikel, atau sari pustaka - Pendidikan lanjut sejalur/keprofesian dengan gelar;
➡️25 SKP/pendidikan - Pendidikan lanjut tidak sejalur dengan gelar;
➡️15 SKP/pendidikan - Pendidikan lanjut tanpa gelar;
➡️2 SKP/bulan - Penelitian;
➡️ Peneliti Utama: 5 SKP/penelitian
➡️ Peneliti Anggota: 2 SKP/penelitian - Publikasi;
Ilmiah Nasional
➡️ Penulis Pertama dan Koresponden (7,5 SKP/publikasi)
➡️ Penulis pertama/koresponden (5 SKP/publikasi)
➡️Penulis Anggota (3 SKP/publikasi)
Ilmiah Internasional
➡️ Penulis Pertama dan Koresponden (7,5 SKP/publikasi)
➡️ Penulis pertama/koresponden (5 SKP/publikasi)
➡️Penulis Anggota (3 SKP/publikasi)
Ilmiah Populer
➡️ 0,5 SKP/publikasi - Kegiatan manajerial pelayanan kesehatan: Direktur RS, kepala puskesmas, kepala kesatuan kesehatan, manajer pelayanan kesehatan, manajemen program pelayanan kesehatan;
➡️Maksimal 10 SKP/tahun efektif tugas - Kegiatan lain berkaitan dengan keprofesian : antara lain berupa pemantauan mutu, komite khusus suatu kegiatan, dan penyusun/reviewer/penguji ujian kompetensi keprofesian.
Dosen kesehatan, Pemantauan mutu, komite khusus suatu kegiatan, penyusun/reviewer/penguji ujian kompetensi keprofesian, Mitra Bestari, legalisasi karya cipta, dan pembimbing klinik
➡️5 SKP/jenis kegiatan
Ranah Pengabdian
Kegiatan pengabdian berhubungan dengan aktifitas profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam bentuk:
- Kegiatan pelayanan medis, pengobatan massal untuk masyarakat
➡️Lokal : 10 SKP
➡️Provinsi/ Nasional: 15 SKP - Penyuluhan kesehatan (Penyuluhan Kesehatan/Edukasi Medis keprofesian/ Penyuluhan Kedokteran untuk kepentingan hukum)
Lembaga atau Komunitas, peserta minimal 20 orang
➡️3 SKP/kegiatan - Penugasan (khusus) pemerintah;
➡️15 SKP/penugasan (maksimal 2 tahun penugasan) - Keterlibatan dalam tim khusus, seperti relawan bencana, tim haji;
➡️10 SKP - keterlibatan dalam organisasi keilmuan atau organisasi masyarakat yang berhubungan dengankompetensi keilmuan;
➡️2 SKP/pengangkatan - Penyuluhan melalui media sosial yang dianggap dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan keprofesian;
➡️0.5 SKP/kegiat an (maksimal 3 SKP/ 5 tahun) - Narasumber rubrik kesehatan/wawancara/edukasi di TV/media massa lain sesuai dengan keprofesian.
➡️1 SKP/kegiat an (maksimal 3 SKP/ 5 tahun)
Jumlah Pemenuhan SKP
Jenis Profesi | Jumlah SKP/5 tahun |
---|---|
Dokter | 250 SKP |
Dokter spesialis | 250 SKP |
Dokter gigi | 100 SKP |
Dokter gigi spesialis | 100 SKP |
Apoteker | 100 SKP |
Psikolog Klinis | 100 SKP |
Perawat | 50 SKP |
Bidan | 50 SKP |
Fisioterapis | 50 SKP |
Akupunktur terapis | 50 SKP |
Perekam medis dan informasi kesehatan | 50 SKP |
Audiologis | 50 SKP |
Epidemiolog | 50 SKP |
Optometris | 50 SKP |
Teknisi Kardiovaskuler | 50 SKP |
Tenaga Vokasi Farmasi | 50 SKP |
Elektromedis | 50 SKP |
Radiografer | 50 SKP |
Tenaga Sanitasi Lingkungan | 50 SKP |
Teknisi Pelayanan Darah | 50 SKP |
Terapis Gigi dan Mulut | 50 SKP |
Tenaga Promosi Kesehatan | 50 SKP |
Tenaga kesehatan tradisional | 50 SKP |
Ahli teknologi laboratorium medik | 50 SKP |
Fisikawan medis | 50 SKP |
Terapis wicara | 50 SKP |
Pemberlakuan Jumlah SKP yang dicukupi mengikuti Kepmenkes 1561 tahun 2024
Silahkan tonton tayangan berikut atau klik link ini
Klarifikasi SKP Platform untuk Profesi PMIK
Silahkan tonton tayangan berikut atau klik link ini