Wajib RME untuk Lulus Standar Akreditasi Rumah Sakit: Siap-Siap Sukses di STARKES 2024!
Tahun 2024 sudah di depan mata, dan kita semua tahu betapa pentingnya akreditasi rumah sakit dalam memastikan mutu pelayanan kesehatan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024, salah satu aspek yang wajib diperhatikan adalah penerapan Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK), khususnya melalui Rekam Medis Elektronik (RME).
Standar TKRS 7: Dasar Pengambilan Keputusan
Pimpinan rumah sakit memiliki peran penting dalam pengadaan dan pembelian sumber daya. Keputusan harus didasarkan pada pertimbangan mutu dan keselamatan pasien. Investasi dalam Teknologi Informasi Kesehatan (TIK) menjadi kunci untuk meningkatkan pelayanan. TIK tidak hanya mencakup rekam medis elektronik, tetapi juga metode pendokumentasian dan penyebaran informasi pasien. Ini termasuk:
- Penyimpanan dan Analisis Data: Memastikan bahwa semua data pasien dapat diakses dan dianalisis dengan mudah.
- Koordinasi Antarpraktisi: Memudahkan komunikasi antar tim medis untuk pelayanan yang lebih efektif dan aman.
- Mendukung Diagnosis: Menggunakan data untuk membantu menegakkan diagnosis dan memberikan pelayanan yang berkualitas.
Implementasi TIK membutuhkan dukungan dan pengawasan dari pimpinan rumah sakit. Ketika keputusan pengadaan diambil oleh pihak ketiga, seperti Kementerian Kesehatan, pimpinan rumah sakit harus memberikan umpan balik tentang pengalaman dan preferensi mereka.
Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK)
Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis. Penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit harus dilakukan secara elektronik, sesuai dengan peraturan yang berlaku. RME meliputi seluruh proses, mulai dari:
- registrasi pasien
merupakan kegiatan pendaftaran berupa pengisian data identitas dan data sosial Pasien rawat jalan, rawat darurat, dan rawat inap - pendistribusian data Rekam Medis Elektronik
merupakan kegiatan pengiriman data Rekam Medis Elektronik dari satu unit pelayanan ke unit pelayanan lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan - pengisian informasi klinis
kegiatan pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan kesehatan lain yang telah dan akan diberikan kepada Pasien yang harus lengkap, jelas, dan dilakukan setelah Pasien menerima pelayanan kesehatan dengan mencantumkan nama, waktu, dan tanda tangan Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan serta harus dilakukan secara berurutan pada catatan masing-masing Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan sesuai dengan waktu pelayanan kesehatan yang diberikan - pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik
a. pengkodean;
b. pelaporan; dan
c. penganalisisan - penginputan data untuk klaim pembiayaan
merupakan kegiatan penginputan kode klasifikasi penyakit pada aplikasi pembiayaan berdasarkan hasil diagnosis dan tindakan yang ditulis oleh Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan sesuai dengan Rekam Medis, dalam rangka pengajuan penagihan biaya pelayanan - penyimpanan Rekam Medis Elektronik
merupakan kegiatan penyimpanan data Rekam Medis pada media penyimpanan berbasis digital pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang harus menjamin keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data Rekam Medis Elektronik - penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik
merupakan audit mutu Rekam Medis Elektronik yang dilakukan berkala oleh tim reviu Rekam Medis yang dibentuk oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan dilakukan sesuai dengan pedoman Rekam Medis Elektronik. Pemerintah dapat melakukan audit mutu Rekam Medis Elektronik dan dapat melibatkan pihak terkait, sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan - transfer isi Rekam Medis Elektronik
merupakan kegiatan pengiriman Rekam Medis dalam rangka rujukan pelayanan kesehatan perorangan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan dilakukan melalui platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan
Keamanan dan kerahasiaan informasi kesehatan adalah prioritas utama. Data harus disimpan di tiga tempat: server dalam rumah sakit, salinan (backup) rutin, dan cloud. Ini memastikan bahwa data selalu terlindungi dan dapat diakses saat dibutuhkan.
Langkah Menuju Akreditasi yang Sukses
- Upgrade Infrastruktur TIK: Pastikan rumah sakit memiliki sistem yang modern dan siap untuk mendukung RME.
- Pelatihan SDM: Staf harus dilatih untuk mengelola dan menggunakan sistem RME dengan baik.
- Patuhi Regulasi: Pastikan semua proses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.