Hampir Sama tetapi Beda: Etika, Etiket, Kode Etik
Standar Profesi
Standar profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan terdiri atas standar kompetensi dan kode etik profesi
Pengantar
Kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan Kesehatan yang menyeluruh oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat secara terarah, terpadu dan berkesinambungan, adil dan merata serta aman berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga dapat terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Masyarakat yang sehat merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mutu tenaga kesehatan perlu senantiasa dijaga dan ditingkatkan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk itu kemampuan tenaga kesehatan yang berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku profesional harus terukur dan terstandar.
Buku Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI ini diharapkan dapat menjadi alat ukur kemampuan diri dan menjadi pedoman bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik profesinya dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Standar Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
Kode Etik Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
Hasil Sidang Komisi B pada Kongres IX PORMIKI di Medan 19-20 Februari 2018.
oleh bangsa Indonesia. Kesehatan merupakan wujud dari kesejahteraan nasional dan mempunyai andil
yang besar dalam pembangunan sumber daya manusia berkualitas yang dapat mendukung kelangsungan
kehidupan bangsa dan terwujudnya cita-cita nasional yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Rekam Medis dan Informasi Kesehatan merupakan aspek penting untuk mendukung keberhasilan
pembangunan kesehatan. Oleh karena itu, pengembangan sistem dan penerapannya didukung oleh
tenaga profesi yang berkualitas. Karena Rekam Medis dan Informasi Kesehatan menyangkut kepentingan
kerahasiaan pribadi pasien dan rahasia jabatan, maka Perekam Medis dan Informasi Kesehatan merasa
perlu untuk merumuskan pedoman sikap dan perilaku profesi.
Seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan formal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
atau Manajemen Informasi Kesehatan sehingga memiliki kompetensi yang diakui oleh pemerintah
dan profesi serta mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk
melakukan kegiatan pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan pada unit fasilitas
pelayanan kesehatan.
***
KODE ETIK
Kode etik merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu
disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan
bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
***
KODE ETIK PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
Pedoman sikap dan perilaku Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam menjalankan serta
mempertanggungjawabkan segala tindakan profesinya baik kepada profesi, pasien, maupun
masyarakat luas.
Dalam melaksanakan tugas profesi, tiap Perekam Medis dan Informasi Kesehatan selalu bertindak
demi kehormatan diri, profesi, dan organisasi profesi.
DUA
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan selalu menjalankan tugas berdasarkan standar profesi
tertinggi.
TIGA
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan lebih mengutamakan pelayanan daripada kepentingan
pribadi dan selalu berusaha memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan
kesehatan yang bermutu.
EMPAT
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan wajib menyimpan dan menjaga data rekam medis serta
informasi yang terkandung di dalamnya sesuai dengan ketentuan prosedur manajemen,
ketetapan pimpinan institusi dan peraturan perundangan yang berlaku.
LIMA
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan wajib menjunjung tinggi doktrin kerahasiaan dan
hak atas informasi pasien yang terkait dengan identitas individu atau sosial.
ENAM
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan wajib melaksanakan tugas yang dipercaya pimpinan
kepadanya dengan penuh tanggung jawab, teliti dan akurat.
SATU
Menerima ajakan kerja sama seseorang / orang untuk melakukan pekerjaan yang menyimpang
dari standar profesi yang berlaku.
DUA
Menyebarluaskan informasi yang terkandung dalam rekam medis yang dapat merusak citra
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
TIGA
Menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun atas tindakan SATU dan DUA.
meningkatkan pengetahuan, kemampuan profesi melalui penerapan ilmu dan teknologi yang berkaitan
dengan perkembangan di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan atau Manajemen Informasi
Kesehatan.
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan wajib mencegah terjadinya tindakan yang menyimpang
dari Kode Etik Profesi.
DUA
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan wajib meningkatkan mutu rekam medis dan informasi
kesehatan.
TIGA
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan wajib berpartisipasi aktif dan berupaya mengembangkan
serta meningkatkan citra profesi.
EMPAT
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan wajib menghormati dan menaati peraturan dan
kebijakan organisasi profesi.
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan memberikan informasi dengan identitas diri, kredensial
profesi, pendidikan dan pengalaman serta rangkapan minat dalam setiap pengadaan perjanjian
kerja atau pemberitahuan yang berkaitan.
DUA
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan wajib menjalin kerjasama yang baik dengan organisasi
pemerintah dan organisasi profesi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu Perekam Medis dan
Informasi Kesehatan dan mutu pelayanan kesehatan.
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan wajib menjaga kesehatan dirinya agar dapat bekerja
dengan baik.
DUA
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
sesuai dengan perkembangan IPTEK yang ada.