Standar Profesi PMIK

Hampir Sama tetapi Beda: Etika, Etiket, Kode Etik

Standar Profesi

Standar profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan terdiri atas standar kompetensi dan kode etik profesi

Pengantar

Kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan Kesehatan yang menyeluruh oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat secara terarah, terpadu dan berkesinambungan, adil dan merata serta aman berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.


Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga dapat terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Masyarakat yang sehat merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Mutu tenaga kesehatan perlu senantiasa dijaga dan ditingkatkan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk itu kemampuan tenaga kesehatan yang berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku profesional harus terukur dan terstandar.


Buku Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI ini diharapkan dapat menjadi alat ukur kemampuan diri dan menjadi pedoman bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik profesinya dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


Panitia Penyusunan

Pengarah:
Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL (K), MARS
Ketua:
Dr.dr. Trihono, M.Sc
Sekretaris :
Dra. Oos Fatimah Rosyati, M.Kes
Konsultan :
dr. Yulherina, MKM
Anggota:
Dr. Ida Bagus Indra Gotama, SKM, M.Si
Drs. Sulistiono, SKM, M.Sc
Mudjiharto, SKM, MM
Erni Endah Sulistioratih, SKM, M.Erg
Novica Mutiara R, SH, MKM
Hery Hermawanto, SKM, M.Kes
Laila Nur Rokhmah, SKM, MKM
Yenny Sulistyowati, SP, MKM
drg. Nyiayu H.A Sonia, M.Kes
Hendra Normansyah, SH, MH
Meila Kushendiati, SKM, MKM
Desy Apriana, SKM, MKM
Putri Asiyah Ulfah
Raissa Nabila Putri
Ade Mulyawan
Farah Alya Nurani

Tim Penyusun

Aris Susanto, Amd.Perkes, ST., MM.RS.
Deasy Rosmala Dewi, SKM., MKes.
Dr. Elise Garmelia, SKM, S.Sos, Msi.Ph.D.
Dr.Hj.Hosizah, SKM., MKM.
Lily Widjaya, SKM, MM.
Nuryati, S.Far, MPH.
R. Goenarto Hadisudjarwo, BSc.
Ratih Wulandari, Amd. PerKes.
Sarkosih, SKM., MM.
Shinta Kumala, S.ST.MIK.
Siswati, SKM, MKM.
Sri Setia Utami, Amd.Perkes., SKM.
Edy Hidayat, S.SiT, MM.RS.
Tri Moedji Hartiningsih, SPd., MPd.
Yati Maryati, Amd.PerKes., SKM.









Buku Digital:

Indonesia, Kementerian Kesehatan RI, Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Standar Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan; Kementerian Kesehatan RI, 2020
ISBN 978-623-301-065-8

Standar Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

Kode Etik Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

Hasil Sidang Komisi B pada Kongres IX PORMIKI di Medan 19-20 Februari 2018.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top