Ringkasan Sidang Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024
Ringkasan Acara:
- Pembukaan Sidang:
- Sidang dibuka dengan pernyataan resmi oleh Ketua Majelis Hakim, diikuti dengan pembacaan perkenalan dari para pihak yang hadir, termasuk perwakilan dari pemohon dan pemerintah.
- Pihak-Pihak yang Terlibat:
- Pemohon diwakili oleh Prof. Dr. Johansyah Marjuki beserta tim kuasa hukumnya.
- Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Kesehatan, yang juga menyampaikan keterangan resmi.
- Agenda:
- Meskipun DPR belum dapat hadir, jawab atas keterangan Pemerintah dibacakan oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kesehatan.
- Pokok Permohonan:
- Pemohon menguji beberapa pasal dalam UU 17/2023 terkait kedudukan hukum kolegium. Ia mengklaim adanya potensi kerugian konstitusional karena aturan baru tersebut.
- Tanggapan Pemerintah:
- Pemerintah menegaskan bahwa pemohon tidak memiliki “legal standing” untuk menggugat undang-undang tersebut, dan memberikan penjelasan mengenai perubahan konsep kolegium dalam UU baru dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
- Materi Pembicaraan Utama:
- Bahasan berfokus pada bagaimana UU tersebut berdampak pada struktur organ profesional medis dan fungsi kolegium, serta argumen terkait independensi dan legitimasi institusi tersebut.
- Kesimpulan Sidang:
- Sidang ditutup setelah pemerintah menjelaskan argumen dan posisi mereka, diikuti dengan harapan agar isu ini bisa ditindaklanjuti di sidang berikutnya.
Sidang ini penting untuk memahami dinamika hukum kesehatan di Indonesia dan bagaimana ketentuan baru dapat memengaruhi praktik medis serta organisasi profesi terkait.