Pasal 21
Rekam Medis Elektronik yang disimpan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus terhubung/terinteroperabilitas dengan platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
Pasal 22
(1) Dalam hal terdapat keterbatasan sumber daya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyimpanan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki fasilitas penyimpanan data di dalam negeri.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rekomendasi dari unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan data dan informasi di Kementerian Kesehatan.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membuka, mengambil, memanipulasi, merusak, memanfaatkan data, dan hal lain yang merugikan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(4) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk pakta integritas atau NonDisclosure Agreement yang dilampirkan pada saat melakukan perjanjian kerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki fasilitas penyimpanan data di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh akses yang tidak terbatas terhadap data Rekam Medis Elektronik yang disimpan.
Paragraf 8
Penjaminan Mutu
Pasal 23
(1) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g dilakukan secara internal oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Penjaminan mutu secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan audit mutu Rekam Medis Elektronik yang dilakukan berkala oleh tim reviu Rekam Medis yang dibentuk oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan dilakukan sesuai dengan pedoman Rekam Medis Elektronik.
(3) Selain penjaminan mutu secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat melakukan audit mutu Rekam Medis Elektronik dan dapat melibatkan pihak terkait, sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan.
Paragraf 9
Transfer Isi Rekam Medis Elektronik
Pasal 24
(1) Transfer isi Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf h merupakan kegiatan pengiriman Rekam Medis dalam rangka rujukan pelayanan kesehatan perorangan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan.
(2) Transfer isi Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
Bagian Ketiga
Kepemilikan dan Isi Rekam Medis
Pasal 25
(1) Dokumen Rekam Medis milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan oleh orang, dan/atau badan yang tidak berhak terhadap dokumen Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 26
(1) Isi Rekam Medis milik Pasien.
(2) Isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pasien.
(3) Selain kepada Pasien, Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada keluarga terdekat atau pihak lain.
(4) Penyampaian Rekam Medis kepada keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal:
a. Pasien di bawah umur 18 (delapan belas) tahun; dan/atau
b. Pasien dalam keadaan darurat.
(5) Penyampaian Rekam Medis kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pasien.
(6) Isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. identitas Pasien;
b. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang;
c. diagnosis, pengobatan, dan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan; dan
d. nama dan tanda tangan Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
(7) Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat oleh penanggung jawab pelayanan.
(8) Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Pasien rawat inap dan rawat darurat pada saat pulang, atau kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan pada saat melakukan rujukan.
(9) Selain untuk Pasien rawat inap dan rawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Rekam Medis dapat diberikan kepada Pasien rawat jalan apabila dibutuhkan.
(10) Rekam Medis yang ditujukan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi bagian dari surat rujukan dalam sistem rujukan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Rekam Medis yang diberikan pada saat Pasien pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) berupa surat yang dikirimkan dan diterima dalam bentuk elektronik dengan menggunakan jaringan komputer atau alat komunikasi elektronik lain termasuk ponsel atau dalam bentuk tercetak.
terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,
Hatur nuhun, informasinya pak🙏🏻
Pingback: Materi Filing, Retensi, dan Pemusnahan Rekam Medis – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.
Pingback: SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) DALAM P2KB/CPD PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN: DARI MANA SAJA DIPEROLEH? – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.