Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]

Pasal 21 

Rekam Medis Elektronik yang disimpan oleh Fasilitas  Pelayanan Kesehatan harus terhubung/terinteroperabilitas  dengan platform layanan interoperabilitas dan integrasi data  kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan. 


Pasal 22 

(1) Dalam hal terdapat keterbatasan sumber daya pada  Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyimpanan Rekam  Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki fasilitas  penyimpanan data di dalam negeri. 

(2) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) harus mendapatkan rekomendasi dari unit  kerja yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan data  dan informasi di Kementerian Kesehatan. 

(3) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilarang membuka, mengambil,  memanipulasi, merusak, memanfaatkan data, dan hal  lain yang merugikan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

(4) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk pakta integritas atau  NonDisclosure Agreement yang dilampirkan pada saat  melakukan perjanjian kerja sama dengan Fasilitas  Pelayanan Kesehatan. 

(5) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan kerja  sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik yang  memiliki fasilitas penyimpanan data di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh  akses yang tidak terbatas terhadap data Rekam Medis  Elektronik yang disimpan. 


Paragraf 8 
Penjaminan Mutu 

Pasal 23 

(1) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal  13 ayat (1) huruf g dilakukan secara internal oleh  Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

(2) Penjaminan mutu secara internal sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) merupakan audit mutu Rekam Medis Elektronik yang dilakukan berkala oleh tim reviu Rekam  Medis yang dibentuk oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan  Kesehatan dan dilakukan sesuai dengan pedoman Rekam  Medis Elektronik.

(3) Selain penjaminan mutu secara internal sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat melakukan  audit mutu Rekam Medis Elektronik dan dapat melibatkan pihak terkait, sebagai bagian dari pembinaan  dan pengawasan. 


Paragraf 9 
Transfer Isi Rekam Medis Elektronik 

Pasal 24 

(1) Transfer isi Rekam Medis Elektronik sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf h merupakan kegiatan pengiriman Rekam Medis dalam rangka rujukan  pelayanan kesehatan perorangan ke Fasilitas Pelayanan  Kesehatan penerima rujukan. 

(2) Transfer isi Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui platform  layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan  yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.  


Bagian Ketiga 
Kepemilikan dan Isi Rekam Medis 

Pasal 25 

(1) Dokumen Rekam Medis milik Fasilitas Pelayanan  Kesehatan. 

(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab atas  hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan oleh  orang, dan/atau badan yang tidak berhak terhadap  dokumen Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada  ayat (1). 


Pasal 26 

(1) Isi Rekam Medis milik Pasien. 

(2) Isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  disampaikan kepada Pasien. 

(3) Selain kepada Pasien, Rekam Medis sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada  keluarga terdekat atau pihak lain. 

(4) Penyampaian Rekam Medis kepada keluarga terdekat  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal: 

a. Pasien di bawah umur 18 (delapan belas) tahun;  dan/atau 
b. Pasien dalam keadaan darurat. 

(5) Penyampaian Rekam Medis kepada pihak lain  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah  mendapat persetujuan dari Pasien. 

(6) Isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  paling sedikit terdiri atas: 

a. identitas Pasien; 
b. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang; 
c. diagnosis, pengobatan, dan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan; dan
d. nama dan tanda tangan Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. 

(7) Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus  dibuat oleh penanggung jawab pelayanan. 

(8) Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus  diberikan kepada Pasien rawat inap dan rawat darurat  pada saat pulang, atau kepada Fasilitas Pelayanan  Kesehatan penerima rujukan pada saat melakukan  rujukan. 

(9) Selain untuk Pasien rawat inap dan rawat darurat  sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Rekam Medis  dapat diberikan kepada Pasien rawat jalan apabila  dibutuhkan. 

(10) Rekam Medis yang ditujukan kepada Fasilitas Pelayanan  Kesehatan penerima rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi bagian dari surat rujukan dalam  sistem rujukan pelayanan kesehatan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(11) Rekam Medis yang diberikan pada saat Pasien pulang  sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) berupa  surat yang dikirimkan dan diterima dalam bentuk  elektronik dengan menggunakan jaringan komputer atau  alat komunikasi elektronik lain termasuk ponsel atau  dalam bentuk tercetak. 

4 komentar untuk “Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]”

  1. matoeari soelistijaningroem

    terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
    Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,

  2. Pingback: Materi Filing, Retensi, dan Pemusnahan Rekam Medis – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

  3. Pingback: SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) DALAM P2KB/CPD PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN: DARI MANA SAJA DIPEROLEH? – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top