Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]

Paragraf 6 
Penginputan Data Untuk Klaim Pembiayaan 

Pasal 19 

Penginputan data untuk klaim pembiayaan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e merupakan  kegiatan penginputan kode klasifikasi penyakit pada aplikasi  pembiayaan berdasarkan hasil diagnosis dan tindakan yang  ditulis oleh Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan sesuai dengan Rekam Medis, dalam rangka pengajuan  penagihan biaya pelayanan. 


Paragraf 7 
Penyimpanan Rekam Medis Elektronik 

Pasal 20 

(1) Penyimpanan Rekam Medis Elektronik sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f merupakan  kegiatan penyimpanan data Rekam Medis pada media  penyimpanan berbasis digital pada Fasilitas Pelayanan  Kesehatan. 

(2) Penyimpanan Rekam Medis Elektronik sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) harus menjamin keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data Rekam Medis Elektronik. 

(3) Media penyimpanan berbasis digital sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) berupa: 

a. server;  
b. sistem komputasi awan (cloud computing) yang  tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan; dan/atau 
c. media penyimpanan berbasis digital lain  berdasarkan perkembangan teknologi dan informasi  yang tersertifikasi. 

(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan  penyimpanan melalui media penyimpanan berbasis  digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib  memiliki cadangan data (backup system). 

(5) Cadangan data (backup system) sebagaimana dimaksud  pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. diletakkan pada tempat yang berbeda dari lokasi  Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 

b. dilakukan secara periodik; dan  

c. dituangkan dalam standar prosedur operasional masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

4 komentar untuk “Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]”

  1. matoeari soelistijaningroem

    terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
    Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,

  2. Pingback: Materi Filing, Retensi, dan Pemusnahan Rekam Medis – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

  3. Pingback: SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) DALAM P2KB/CPD PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN: DARI MANA SAJA DIPEROLEH? – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top