Paragraf 6
Penginputan Data Untuk Klaim Pembiayaan
Pasal 19
Penginputan data untuk klaim pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e merupakan kegiatan penginputan kode klasifikasi penyakit pada aplikasi pembiayaan berdasarkan hasil diagnosis dan tindakan yang ditulis oleh Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan sesuai dengan Rekam Medis, dalam rangka pengajuan penagihan biaya pelayanan.
Paragraf 7
Penyimpanan Rekam Medis Elektronik
Pasal 20
(1) Penyimpanan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f merupakan kegiatan penyimpanan data Rekam Medis pada media penyimpanan berbasis digital pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Penyimpanan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data Rekam Medis Elektronik.
(3) Media penyimpanan berbasis digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. server;
b. sistem komputasi awan (cloud computing) yang tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. media penyimpanan berbasis digital lain berdasarkan perkembangan teknologi dan informasi yang tersertifikasi.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penyimpanan melalui media penyimpanan berbasis digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki cadangan data (backup system).
(5) Cadangan data (backup system) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diletakkan pada tempat yang berbeda dari lokasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. dilakukan secara periodik; dan
c. dituangkan dalam standar prosedur operasional masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,
Hatur nuhun, informasinya pak🙏🏻
Pingback: Materi Filing, Retensi, dan Pemusnahan Rekam Medis – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.
Pingback: SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) DALAM P2KB/CPD PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN: DARI MANA SAJA DIPEROLEH? – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.