Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]

Paragraf 2 
Registrasi Pasien 

Pasal 14 

(1) Registrasi Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pendaftaran berupa  pengisian data identitas dan data sosial Pasien rawat jalan, rawat darurat, dan rawat inap. 

(2) Data identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  paling sedikit berisi nomor Rekam Medis, nama Pasien,  dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

(3) Dalam hal Pasien tidak memiliki atau tidak diketahui identitasnya, pengisian data identitas sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan surat  pengantar dari institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin, atau surat  pengantar dari institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan di bidang kependudukan dan  pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. 

(4) Data sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling  sedikit meliputi agama, pekerjaan, pendidikan, dan status perkawinan. 


Paragraf 3 
Pendistribusian Data Rekam Medis Elektronik 

Pasal 15 

Pendistribusian data Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan  kegiatan pengiriman data Rekam Medis Elektronik dari satu  unit pelayanan ke unit pelayanan lain di Fasilitas Pelayanan  Kesehatan. 


Paragraf 4 
Pengisian Informasi Klinis 

Pasal 16 

(1) Pengisian informasi klinis sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 13 pada ayat (1) huruf c berupa kegiatan  pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan,  pengobatan, tindakan, dan pelayanan kesehatan lain  yang telah dan akan diberikan kepada Pasien. 

(2) Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) harus lengkap, jelas, dan dilakukan setelah Pasien menerima pelayanan kesehatan dengan mencantumkan nama, waktu, dan tanda tangan  Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. 

(3) Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara  berurutan pada catatan masing-masing Tenaga  Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan sesuai dengan  waktu pelayanan kesehatan yang diberikan.

(4) Dalam hal terjadi kesalahan pencatatan atau pendokumentasian dalam pengisian informasi klinis,  Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan dapat  melakukan perbaikan. 

4 komentar untuk “Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]”

  1. matoeari soelistijaningroem

    terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
    Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,

  2. Pingback: Materi Filing, Retensi, dan Pemusnahan Rekam Medis – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

  3. Pingback: SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) DALAM P2KB/CPD PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN: DARI MANA SAJA DIPEROLEH? – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top