Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]

Pasal 9 

(1) Sistem Elektronik pada penyelenggaraan Rekam Medis  Elektronik dapat berupa Sistem Elektronik yang  dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, Fasilitas  Pelayanan Kesehatan sendiri, atau Penyelenggara Sistem Elektronik melalui kerja sama. 

(2) Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang dikembangkan  oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan  tertulis kepada Kementerian Kesehatan. 

(3) Penyelenggara Sistem Elektronik pada Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada sektor kesehatan di kementerian yang bertanggung jawab pada bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pasal 10 

(1) Sistem Elektronik yang digunakan dalam  penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik harus memiliki  kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas. 

(2) Kompatibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  merupakan kesesuaian Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya. 

(3) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda  untuk dapat bekerja secara terpadu melakukan  komunikasi atau pertukaran data dengan salah satu atau lebih Sistem Elektronik yang lain, yang menggunakan  standar pertukaran data. 

(4) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu kepada standar sistem elektronik yang  diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pasal 11 

(1) Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus mengacu kepada variabel dan meta data yang  ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 

(2) Variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  merupakan elemen data yang terdapat pada Sistem  Elektronik Rekam Medis Elektronik. 

(3) Meta data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi  definisi, format, dan kodifikasi.  


Pasal 12 

(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Rekam Medis Elektronik atau Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), wajib melakukan registrasi Sistem Elektronik yang digunakannya di Kementerian Kesehatan. 

(2) Registrasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen  yang paling sedikit terdiri atas:

a. nama Sistem Elektronik; 
b. dokumentasi sistem; 
c. fitur/fungsi yang tersedia; 
d. lokasi penyimpanan data;  
e. variabel dan meta data; dan 
f. daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna  Sistem Elektronik, jika Sistem Elektronik digunakan  oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain. 

(3) Dalam hal terdapat perubahan data pada dokumen registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Fasilitas  Pelayanan Kesehatan penyelenggara Rekam Medis  Elektronik atau Penyelenggara Sistem Elektronik harus  melaporkan kepada Kementerian Kesehatan. 

4 komentar untuk “Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]”

  1. matoeari soelistijaningroem

    terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
    Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,

  2. Pingback: Materi Filing, Retensi, dan Pemusnahan Rekam Medis – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

  3. Pingback: SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) DALAM P2KB/CPD PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN: DARI MANA SAJA DIPEROLEH? – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top