Pasal 2
Pengaturan Rekam Medis bertujuan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;
b. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis;
c. menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; dan
d. mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.
BAB II
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya;
b. puskesmas;
c. klinik;
d. rumah sakit;
e. apotek;
f. laboratorium kesehatan;
g. balai; dan
h. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik juga berlaku bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan telemedisin.
(2) Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Rekam Medis Elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 6
Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sejak Pasien masuk sampai Pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyusun standar prosedur operasional penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan mengacu pada pedoman Rekam Medis Elektronik.
Pasal 8
(1) Menteri memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan:
a. Sistem Elektronik pada penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik; dan
b. platform layanan dan standar interoperabilitas dan integrasi data kesehatan.
(3) Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,
Hatur nuhun, informasinya pak🙏🏻
Pingback: Materi Filing, Retensi, dan Pemusnahan Rekam Medis – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.
Pingback: SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) DALAM P2KB/CPD PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN: DARI MANA SAJA DIPEROLEH? – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.