Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]

Pasal 2 

Pengaturan Rekam Medis bertujuan untuk: 

a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;
b. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan  dan pengelolaan Rekam Medis;  
c. menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; dan 
d. mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam  Medis yang berbasis digital dan terintegrasi. 


BAB II 
PENYELENGGARAAN 

Bagian Kesatu 
Umum 

Pasal 3 

(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib  menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. 

(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) terdiri atas: 

a. tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau  Tenaga Kesehatan lainnya; 
b. puskesmas; 
c. klinik; 
d. rumah sakit; 
e. apotek;
f. laboratorium kesehatan; 
g. balai; dan 
h. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan  oleh Menteri. 


Pasal 4 

(1) Kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik juga  berlaku bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang  menyelenggarakan pelayanan telemedisin. 

(2) Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan  ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 


Pasal 5 

Rekam Medis Elektronik merupakan salah satu subsistem  dari sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di Fasilitas  Pelayanan Kesehatan. 


Pasal 6 

Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas  Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau  disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 


Pasal 7 

(1) Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan  sejak Pasien masuk sampai Pasien pulang, dirujuk, atau  meninggal. 

(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyusun standar  prosedur operasional penyelenggaraan Rekam Medis  Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya  masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan  mengacu pada pedoman Rekam Medis Elektronik. 


Pasal 8 

(1) Menteri memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan: 

a. Sistem Elektronik pada penyelenggaraan Rekam  Medis Elektronik; dan 
b. platform layanan dan standar interoperabilitas dan  integrasi data kesehatan. 

(3) Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan  Pemerintah Daerah.

4 komentar untuk “Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]”

  1. matoeari soelistijaningroem

    terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
    Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,

  2. Pingback: Materi Filing, Retensi, dan Pemusnahan Rekam Medis – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

  3. Pingback: SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) DALAM P2KB/CPD PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN: DARI MANA SAJA DIPEROLEH? – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top