Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]

Mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945; 

2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik  Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4431); 

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun  2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5952); 

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang  Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 

5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga  Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5607); 

6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang  Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5542); 

7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang  Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); 

8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 

9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 915); 

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); 


MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REKAM  MEDIS. 


BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

1. Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. 

2. Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis. 

3. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 

4. Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan informasi kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk  menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah,  dan/atau masyarakat.  

6. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi  masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan  kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun  tidak langsung di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan  prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,  menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau  menyebarkan informasi elektronik. 

8. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara selain Kementerian Kesehatan,  badan usaha, dan masyarakat, yang menyediakan,  mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik  secara mandiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau  keperluan pihak lain. 

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 

10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada  Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayanan kesehatan. 

4 komentar untuk “Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]”

  1. matoeari soelistijaningroem

    terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
    Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,

  2. Pingback: Materi Filing, Retensi, dan Pemusnahan Rekam Medis – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

  3. Pingback: SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) DALAM P2KB/CPD PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN: DARI MANA SAJA DIPEROLEH? – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top