Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]

BAB III 
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 

Bagian Kesatu 
Umum 

Pasal 41 

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan  pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang undangan. 

(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur,  dan bupati/walikota dapat melibatkan pihak lain yang  terkait. 

(3) Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Rekam  Medis Elektronik diarahkan untuk menjamin dan  meningkatkan mutu pelayanan Rekam Medis Elektronik. 

(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: 

a. sosialisasi; 
b. monitoring dan evaluasi; dan/atau 
c. bimbingan teknis. 


Bagian Kedua 
Sanksi 

Pasal 42 

(1) Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan  pengawasan dapat mengenakan sanksi administratif  terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 3. 

(2) Pengenaan sanksi administratif oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan  melalui Direktur Jenderal. 

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) berupa: 

a. teguran tertulis; dan/atau 
b. rekomendasi pencabutan atau pencabutan status  akreditasi. 


Pasal 43 

(1) Sanksi administratif dikenakan berdasarkan laporan  dugaan pelanggaran yang berasal dari: 

a. pengaduan; dan/atau 
b. hasil monitoring dan evaluasi. 

(2) Laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal. 


Pasal 44 

(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat  (1) huruf a dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok,  dan/atau institusi/lembaga/instansi/ organisasi.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus  memenuhi persyaratan: 

a. dilakukan secara tertulis; dan 
b. memiliki uraian peristiwa yang dapat ditelusuri faktanya. 

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling  sedikit memuat: 

a. nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan; dan
b. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk  terjadinya pelanggaran. 


BAB IV 
KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 45 

Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada  tanggal 31 Desember 2023. 


Pasal 46 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008  tentang Rekam Medis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


Pasal 47 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal  diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya  dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 31 Agustus 2022 

MENTERI KESEHATAN 
REPUBLIK INDONESIA, 


BUDI G. SADIKIN 

Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 31 Agustus 2022 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA, 


YASONNA H. LAOLY 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 829

4 komentar untuk “Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]”

  1. matoeari soelistijaningroem

    terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
    Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,

  2. Pingback: Materi Filing, Retensi, dan Pemusnahan Rekam Medis – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

  3. Pingback: SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) DALAM P2KB/CPD PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN: DARI MANA SAJA DIPEROLEH? – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top