BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 41
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat melibatkan pihak lain yang terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Rekam Medis Elektronik diarahkan untuk menjamin dan meningkatkan mutu pelayanan Rekam Medis Elektronik.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. monitoring dan evaluasi; dan/atau
c. bimbingan teknis.
Bagian Kedua
Sanksi
Pasal 42
(1) Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengenaan sanksi administratif oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Direktur Jenderal.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi.
Pasal 43
(1) Sanksi administratif dikenakan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari:
a. pengaduan; dan/atau
b. hasil monitoring dan evaluasi.
(2) Laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 44
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan/atau institusi/lembaga/instansi/ organisasi.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dilakukan secara tertulis; dan
b. memiliki uraian peristiwa yang dapat ditelusuri faktanya.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan; dan
b. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 829
terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,
Hatur nuhun, informasinya pak🙏🏻
Pingback: Materi Filing, Retensi, dan Pemusnahan Rekam Medis – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.
Pingback: SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) DALAM P2KB/CPD PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN: DARI MANA SAJA DIPEROLEH? – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.