Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]

Pasal 36 

(1) Pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 35 harus mendapatkan persetujuan dari  Menteri. 

(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), pihak atau institusi yang berwenang mengajukan permohonan kepada Menteri melalui  Direktur Jenderal. 

(3) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), pihak atau institusi yang berwenang menyampaikan permintaan pembukaan kepada pimpinan  Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

(4) Persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), dikecualikan untuk pembukaan isi Rekam Medis  yang dilakukan atas dasar perintah pengadilan, dan  dapat dilakukan dengan cara memberikan salinan  dokumen Rekam Medis dan/atau memperlihatkan  dokumen asli. 


Pasal 37 

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 35 ayat (2), dalam hal pembukaan isi Rekam Medis untuk kepentingan: 

a. penanganan kejadian luar biasa/wabah penyakit  menular/kedaruratan kesehatan masyarakat/bencana; dan 
b. upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau  masyarakat, identitas Pasien dapat dibuka kepada institusi yang  berwenang untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Bagian Ketujuh 
Pelepasan Hak Atas Isi Rekam Medis 

Pasal 38 

(1) Pasien dan/atau keluarga Pasien yang menginformasikan  isi Rekam Medis kepada publik melalui media massa dianggap telah melakukan pelepasan hak rahasia isi  Rekam Medis kepada umum. 

(2) Pelepasan hak rahasia isi Rekam Medis kepada umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan  kewenangan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan  untuk mengungkapkan rahasia isi Rekam Medis sebagai  hak jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 


Bagian Kedelapan 
Jangka Waktu Penyimpanan 

Pasal 39 

(1) Penyimpanan data Rekam Medis Elektronik di Fasilitas  Pelayanan Kesehatan dilakukan paling singkat 25 (dua  puluh lima) tahun sejak tanggal kunjungan terakhir  Pasien. 

(2) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) berakhir, data Rekam Medis Elektronik dapat  dikecualikan untuk dimusnahkan apabila data tersebut  masih akan dipergunakan atau dimanfaatkan. 

(3) Pemusnahan Rekam Medis Elektronik dilakukan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pasal 40 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rekam  Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam pedoman Rekam Medis  Elektronik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

4 komentar untuk “Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]”

  1. matoeari soelistijaningroem

    terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
    Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,

  2. Pingback: Materi Filing, Retensi, dan Pemusnahan Rekam Medis – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

  3. Pingback: SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) DALAM P2KB/CPD PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN: DARI MANA SAJA DIPEROLEH? – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top