Pasal 36
(1) Pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak atau institusi yang berwenang mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak atau institusi yang berwenang menyampaikan permintaan pembukaan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(4) Persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk pembukaan isi Rekam Medis yang dilakukan atas dasar perintah pengadilan, dan dapat dilakukan dengan cara memberikan salinan dokumen Rekam Medis dan/atau memperlihatkan dokumen asli.
Pasal 37
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dalam hal pembukaan isi Rekam Medis untuk kepentingan:
a. penanganan kejadian luar biasa/wabah penyakit menular/kedaruratan kesehatan masyarakat/bencana; dan
b. upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat, identitas Pasien dapat dibuka kepada institusi yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pelepasan Hak Atas Isi Rekam Medis
Pasal 38
(1) Pasien dan/atau keluarga Pasien yang menginformasikan isi Rekam Medis kepada publik melalui media massa dianggap telah melakukan pelepasan hak rahasia isi Rekam Medis kepada umum.
(2) Pelepasan hak rahasia isi Rekam Medis kepada umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kewenangan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mengungkapkan rahasia isi Rekam Medis sebagai hak jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Bagian Kedelapan
Jangka Waktu Penyimpanan
Pasal 39
(1) Penyimpanan data Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun sejak tanggal kunjungan terakhir Pasien.
(2) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, data Rekam Medis Elektronik dapat dikecualikan untuk dimusnahkan apabila data tersebut masih akan dipergunakan atau dimanfaatkan.
(3) Pemusnahan Rekam Medis Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam pedoman Rekam Medis Elektronik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,
Hatur nuhun, informasinya pak🙏🏻
Pingback: Materi Filing, Retensi, dan Pemusnahan Rekam Medis – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.
Pingback: SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) DALAM P2KB/CPD PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN: DARI MANA SAJA DIPEROLEH? – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.