Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]

Bagian Kelima 
Kerahasiaan 

Pasal 32 

(1) Isi Rekam Medis wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua  pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di  Fasilitas Pelayanan Kesehatan walaupun Pasien telah  meninggal dunia.

(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan, dokter dan dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan  lain yang memiliki akses terhadap data dan  informasi kesehatan Pasien;  
b. pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;  
c. tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan  pelayanan kesehatan;  
d. badan hukum/korporasi dan/atau Fasilitas  Pelayanan Kesehatan;  
e. mahasiswa/siswa yang bertugas dalam  pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan/atau  manajemen informasi di Fasilitas Pelayanan  Kesehatan; dan 
f. pihak lain yang memiliki akses terhadap data dan  informasi kesehatan Pasien di Fasilitas Pelayanan  Kesehatan. 


Bagian Keenam 
Pembukaan Isi Rekam Medis 

Pasal 33 

(1) Pembukaan isi Rekam Medis dapat dilakukan: 

a. atas persetujuan Pasien; dan/atau 
b. tidak atas persetujuan Pasien. 

(2) Permintaan pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis  atau secara elektronik. 

(3) Pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilakukan terbatas sesuai dengan  kebutuhan. 


Pasal 34 

(1) Pembukaan isi Rekam Medis atas persetujuan Pasien  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a  dilakukan untuk: 

a. kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien;  
b. permintaan Pasien sendiri; dan/atau 
c. keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau  jaminan pembiayaan kesehatan. 

(2) Permintaan pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan  Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

(3) Dalam hal Pasien tidak cakap, persetujuan pembukaan  isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh keluarga terdekat atau pengampunya sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. 

(4) Keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  meliputi suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua  kandung, dan/atau saudara kandung Pasien.

(5) Selain keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada  ayat (3), persetujuan pembukaan isi Rekam Medis  sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan  oleh ahli waris. 

(6) Dalam hal keluarga terdekat dan ahli waris tidak dapat  memberikan persetujuan karena tidak diketahui  keberadaannya, tidak cakap secara hukum, meninggal  dunia, atau tidak ada, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak diperlukan.

(7) Pembukaan isi Rekam Medis untuk keperluan  administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan  pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) huruf c harus dilakukan secara tertulis dan/atau melalui sistem informasi elektronik pada saat registrasi  pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 


Pasal 35 

(1) Pembukaan isi Rekam Medis tidak atas persetujuan  Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)  huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan: 

a. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum  dalam rangka penegakan hukum; 
b. penegakan etik atau disiplin; 
c. audit medis;  
d. penanganan kejadian luar biasa/wabah penyakit  menular/kedaruratan kesehatan masyarakat/ bencana;  
e. pendidikan dan penelitian;  
f. upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman  keselamatan orang lain secara individual atau  masyarakat; dan/atau 
g. lain yang diatur dalam peraturan perundang undangan. 

(2) Pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien. (3) Permintaan pembukaan isi Rekam Medis dilakukan oleh  pihak atau institusi yang berwenang atas kepentingan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

4 komentar untuk “Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]”

  1. matoeari soelistijaningroem

    terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
    Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,

  2. Pingback: Materi Filing, Retensi, dan Pemusnahan Rekam Medis – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

  3. Pingback: SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) DALAM P2KB/CPD PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN: DARI MANA SAJA DIPEROLEH? – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top