Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]

Bagian Keempat 
Keamanan dan Perlindungan Data 

Pasal 29 

(1) Rekam Medis Elektronik harus memenuhi prinsip  keamanan data dan informasi, meliputi: 

a. kerahasiaan;  
b. integritas; dan  
c. ketersediaan. 

(2) Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a merupakan jaminan keamanan data dan informasi dari  gangguan pihak internal maupun eksternal yang tidak  memiliki hak akses, sehingga data dan informasi yang  ada dalam Rekam Medis Elektronik terlindungi  penggunaan dan penyebarannya. 

(3) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b  merupakan jaminan terhadap keakuratan data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik, dan  perubahan terhadap data hanya boleh dilakukan oleh  orang yang diberi hak akses untuk mengubah. 

(4) Ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  c merupakan jaminan data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik dapat diakses dan digunakan  oleh orang yang telah memiliki hak akses yang ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 


Pasal 30 

(1) Dalam rangka keamanan dan perlindungan data Rekam  Medis Elektronik, pimpinan Fasilitas Pelayanan  Kesehatan memberikan hak akses kepada Tenaga  Kesehatan dan/atau tenaga lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

(2) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) menjadi bagian dari kebijakan standar prosedur  operasional penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan  Kesehatan. 

(3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri  atas hak untuk: 

a. penginputan data; 
b. perbaikan data; dan 
c. melihat data.

(4) Penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kegiatan pengisian data administratif  dan data klinis Pasien, yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan dan petugas  administrasi termasuk Perekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai dengan kewenangan bidang masing masing. 

(5) Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data administratif dan data klinis Pasien. 

(6) Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5)  hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan pemberi  pelayanan kesehatan dan petugas administrasi termasuk  Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dengan batas  waktu paling lama 2×24 jam sejak data diinput. 

(7) Dalam hal kesalahan data administratif diketahui  melebihi tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat  (6), perbaikan data dilakukan setelah mendapatkan  persetujuan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dan/atau pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

(8) Melihat data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf  c merupakan kegiatan yang dilakukan oleh tenaga  internal Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk  mendapatkan informasi terkait data di dalam Rekam Medis Elektronik untuk keperluan pelayanan atau  administrasi. 

(9) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur  dalam kebijakan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan memperhatikan prinsip keamanan data dan  informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. 


Pasal 31 

(1) Selain pemberian hak ases sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 30, dalam rangka keamanan dan perlindungan  data, penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di  Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilengkapi dengan  tanda tangan elektronik. 

(2) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi atas isi Rekam Medis Elektronik dan  identitas penanda tangan. 

(3) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. 

4 komentar untuk “Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]”

  1. matoeari soelistijaningroem

    terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
    Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,

  2. Pingback: Materi Filing, Retensi, dan Pemusnahan Rekam Medis – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

  3. Pingback: SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) DALAM P2KB/CPD PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN: DARI MANA SAJA DIPEROLEH? – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top