Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]

Pasal 27 

(1) Isi Rekam Medis Elektronik terdiri atas: 

a. dokumentasi administratif; dan 
b. dokumentasi klinis. 

(2) Dokumentasi administratif sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf a paling sedikit berisi dokumentasi  pendaftaran. 

(3) Dokumentasi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi seluruh dokumentasi pelayanan kesehatan  yang diberikan kepada Pasien di Fasilitas Pelayanan  Kesehatan. 

(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mengembangkan isi  Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai isi Rekam Medis  Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur  dalam pedoman Rekam Medis Elektronik. 


Pasal 28 

(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus membuka akses seluruh isi Rekam Medis Elektronik Pasien ke  Kementerian Kesehatan. 

(2) Kementerian Kesehatan berwenang melakukan  pemanfaatan dan penyimpanan isi Rekam Medis Elektronik dalam rangka pengolahan data kesehatan.

(3) Pengolahan data kesehatan sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) dilaksanakan untuk pengembangan ilmu  pengetahuan dan teknologi, dan/atau pembuatan  kebijakan bidang kesehatan, dengan memperhatikan  prinsip kedokteran berbasis bukti (evidence based), etika  kedokteran, dan ketentuan peraturan perundang undangan.  

(4) Data kesehatan yang dilakukan pengolahan sebagaimana  dimaksud pada ayat (3), selain berasal dari data Rekam  Medis Elektronik, juga dapat berasal dari data lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau institusi lain. 

4 komentar untuk “Peraturan Menteri tentang Rekam Medis (Elektronik) Rilis! [Permenkes (PMK) Nomor 24 tahun 2022]”

  1. matoeari soelistijaningroem

    terimakasih untuk share ilmunya pak Aris.. barakallahu ya pak..
    Pada tanggal Kam, 8 Sep 2022 pukul 17.42 Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T.,

  2. Pingback: Materi Filing, Retensi, dan Pemusnahan Rekam Medis – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

  3. Pingback: SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) DALAM P2KB/CPD PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN: DARI MANA SAJA DIPEROLEH? – Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top