Buku saku ini merupakan pokok-pokok yang diatur dalam UU Kesehatan meliputi ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Ringkasan substansi dalam buku saku
ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memahami arah pengaturan UU Kesehatan. Buku saku ini juga dilengkapi dengan pasal-pasal rujukan yang berkaitan dengan suatu substansi, misalnya ketentuan pendelegasian, pidana, dan sanksi administratif sehingga diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap suatu substansi.