PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PEDOMAN INDONESIAN CASE BASE GROUPS (INA-CBG) DALAM PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN
NOMOR 26 TAHUN 2021
Dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) secara Indonesian Case Base Groups (INA-CBG). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan di FKRTL, khususnya terkait pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan ke
FKRTL. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan.