Dalam upaya meningkatkan kualitas pelaporan data informasi kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran terkait kewajiban rumah sakit untuk mengirimkan pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dan perubahan format pelaporan SIRS versi 6.3 yang berlaku mulai data tahun 2025.
Latar Belakang
Selama 13 tahun pelaksanaan pelaporan SIRS, telah terjadi perkembangan yang signifikan dalam kebutuhan data informasi kesehatan serta pemanfaatan teknologi informasi. Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian terhadap format, periode, dan metode pelaporan SIRS agar lebih relevan dan efisien, seiring dengan kemajuan teknologi yang ada.
Surat Edaran ini bertujuan untuk mengingatkan kembali semua rumah sakit mengenai kewajiban untuk melaporkan SIRS dan memberikan informasi terkait pembaruan formulir pelaporan SIRS sesuai dengan perkembangan kebutuhan data kesehatan yang bersumber dari rumah sakit.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Ketentuan Pelaporan SIRS:
- Pelaporan SIRS dilakukan melalui aplikasi Rumah Sakit (RS) Online dan SIRS Online.
- Aplikasi RS Online dapat diakses di https://sirs.kemkes.go.id/fo untuk memasukkan data terkait profil rumah sakit, pelayanan, ketersediaan tempat tidur, alat kesehatan, serta tenaga medis yang terintegrasi dengan sistem lainnya.
- Aplikasi SIRS Online versi 2 digunakan untuk melaporkan data hingga tahun 2024, yang dapat diakses di https://sirs6.kemkes.go.id/.
- Mulai Januari 2025, pelaporan SIRS wajib menggunakan format SIRS Revisi 6.3 melalui aplikasi SIRS Online versi 3.0.0, yang dapat diakses di https://sirs6.kemkes.go.id/v3.
- Formulir pelaporan SIRS kini dilengkapi dengan jenis pelayanan baru, termasuk Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi (KJSU).
- Pelaporan SIRS dapat dilakukan baik secara manual melalui aplikasi maupun melalui interoperabilitas dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
- Integrasi Rekam Medis Elektronik (RME) dengan SATUSEHAT masih dalam proses. Oleh karena itu, pelaporan SIRS Online tetap wajib dilaksanakan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
- Rumah sakit diminta segera menyesuaikan luaran SIMRS untuk menghasilkan rekap data sesuai dengan format SIRS Revisi 6.3.
- Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diharapkan untuk aktif memonitor pelaporan SIRS di rumah sakit masing-masing.
Informasi dan Konsultasi
Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi, rumah sakit dapat menghubungi Tim Kerja Informasi dan Humas Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui email infomonev.yankes@gmail.com atau menghubungi PIC tim yang sudah tersebar di setiap media komunikasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota.