Komite Tenaga Kesehatan Lain

Komite Tenaga Kesehatan (Komnakes) Lain Dalam Regulasi

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan medis bagi rawat inap, rawat jalan, gawat darurat serta pelayanan penunjang seperti laboratorium, radiologi serta layanan lainnya.

Setelah terbitnya Kepmenkes Nomor : 01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit atau disebut sebagai STARKES, membawa kita untuk berhadapan dengan tantangan peningkatan mutu pelayanan khususnya di Rumah Sakit.

Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada pasien, rumah sakit dituntut memiliki kepemimpinan yang efektif. Kepemimpinan efektif ini ditentukan oleh sinergi yang positif antara Pemilik Rumah Sakit / Representasi Pemilik / Dewan Pengawas, Direktur Rumah Sakit, para pimpinan di rumah sakit, dan kepala unit kerja unit pelayanan. Direktur rumah sakit secara kolaboratif mengoperasionalkan rumah sakit bersama dengan para pimpinan, kepala unit kerja, dan unit pelayanan untuk mencapai visi misi yang ditetapkan serta memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pengelolaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien, pengelolaan kontrak, serta pengelolaan sumber daya.

Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) Terkait Komnakes Lain

Operasional rumah sakit berhubungan dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada mulai dari pemilik, jajaran direksi, pengelolaan secara keseluruhan sampai dengan unit fungsional yang ada. Setiap pemangku kepentingan memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Fokus pada Bab TKRS mencakup:

  1. Representasi Pemilik/Dewan Pengawas
  2. Akuntabilitas Direktur Utama/Direktur/Kepala Rumah Sakit
  3. Akuntabilitas Pimpinan Rumah Sakit
  4. Kepemimpinan Rumah Sakit Untuk Mutu dan Keselamatan Pasien
  5. Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Kontrak
  6. Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Keputusan Mengenai Sumber Daya
  7. Pengorganisasian dan Akuntabilitas Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain
  8. Akuntabilitas Kepala unit klinis/non klinis
  9. Etika Rumah Sakit
  10. Kepemimpinan Untuk Budaya Keselamatan di Rumah Sakit
  11. Manajemen risiko
  12. Program Penelitian Bersubjek Manusia di Rumah Sakit

Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) Terkait Komnakes Lain

Rumah sakit membutuhkan staf yang memiliki keterampilan dan kualifikasi untuk mencapai misinya dan memenuhi kebutuhan pasien. Para pimpinan rumah sakit mengidentifikasi jumlah dan jenis staf yang dibutuhkan berdasarkan rekomendasi dari unit.

Perekrutan, evaluasi, dan pengangkatan staf dilakukan melalui proses yang efisien, dan seragam. Di samping itu perlu dilakukan kredensial kepada tenaga medis, tenaga perawat, dan tenaga kesehatan lainnya, karena mereka secara langsung terlibat dalam proses pelayanan klinis.

Hal tersebut tertuang di dalam salah satu standar yakni KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF (KPS). Fokus pada standar ini adalah:

  1. Perencanaan dan pengelolaan staf;
  2. Pendidikan dan pelatihan;
  3. Kesehatan dan keselamatan kerja staf;
  4. Tenaga medis;
  5. Tenaga keperawatan; dan
  6. Tenaga kesehatan lain.
Scroll to Top