KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4829/2021 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI TELEMEDICINE PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dokter dan tenaga kesehatan lain, fasilitas pelayanan kesehatan, penanggung jawab aplikasi telemedicine, dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui telemedicine pada masa pandemi COVID-19.