Alih Media Rekam Medis: Landasan Hukum dan Implementasi Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Alih media rekam medis adalah proses mengubah format rekam medis dari media fisik (kertas) ke media elektronik atau sebaliknya. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan, aksesibilitas, serta keamanan data rekam medis, sambil tetap memenuhi regulasi yang berlaku. Berikut ini adalah tinjauan landasan hukum yang relevan:


1. Undang-Undang yang Menjadi Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Mengatur penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian penting dari sistem manajemen informasi. Pasal 1 menjelaskan arsip sebagai bagian integral dalam mendukung tata kelola organisasi.

b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Mempertegas pentingnya teknologi informasi dalam mendukung pelayanan kesehatan, termasuk pengelolaan rekam medis elektronik.


2. Peraturan Pemerintah yang Mengatur Implementasi

a. PP Nomor 28 Tahun 2012

Mengatur pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009, termasuk prosedur pengelolaan arsip dinamis dan statis.

b. PP Nomor 28 Tahun 2024

Memberikan arahan teknis terkait rekam medis elektronik sebagai bagian dari pelayanan kesehatan berbasis teknologi.

c. PP Nomor 88 Tahun 1999

Mengatur tata cara alih media dokumen perusahaan, termasuk mekanisme legalisasi mikrofilm atau media lainnya.


3. Peraturan Kementerian Kesehatan yang Terkait Rekam Medis

a. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022

Memuat ketentuan tentang tata kelola rekam medis elektronik, termasuk kewajiban alih media untuk memenuhi aspek keamanan dan keabsahan hukum.

b. Pasal 8 dan 9 Permenkes Nomor 269 Tahun 2008

Menegaskan pentingnya rekam medis sebagai bukti hukum yang harus terjaga keasliannya, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.


4. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

a. Peraturan ANRI Nomor 9 Tahun 2018

Pedoman pemeliharaan arsip dinamis untuk menjamin kelangsungan informasi yang terdokumentasi.

b. Peraturan ANRI Nomor 2 Tahun 2021

Mengatur alih media arsip statis dengan metode konversi untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan arsip.

c. Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021

Mengatur pengelolaan arsip elektronik agar sesuai dengan standar keamanan dan aksesibilitas.

d. Peraturan Kepala ANRI Nomor 20 Tahun 2011

Pedoman autentikasi arsip elektronik guna menjaga keabsahan dokumen digital.

e. Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016

Pedoman penyusutan arsip untuk mengoptimalkan pengelolaan arsip dinamis dan statis.


Kesimpulan

Alih media rekam medis bukan hanya kebutuhan teknis tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam berbagai regulasi. Implementasi yang baik memerlukan:

  1. Kepatuhan terhadap peraturan yang menjamin keabsahan dan keamanan data.
  2. Penerapan teknologi terkini untuk mendukung efisiensi dan aksesibilitas.
  3. Pengawasan dan audit untuk memastikan rekam medis tetap valid sebagai bukti hukum.

Penerapan alih media ini tidak hanya mendukung transformasi digital tetapi juga memastikan pelayanan kesehatan yang lebih baik melalui tata kelola rekam medis yang modern dan efisien.


Referensi:

  • Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait.
  • Peraturan Kementerian Kesehatan dan ANRI.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top