Rilisnya SE Menkes Nomor 1030/2023 PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN SERTA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN menegaskan Pasal 45 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 menyebutkan bahwa “Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023”.. Menkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dapat mengenakan #sanksi administratif (teguran tertulis dan/atau rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi) terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan cukup berat, karena bisa berupa pencabutan status akreditasi Fasyankes yang tidak menerapkan RME sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.. Tentunya sanksi ini akan sangat merugikan #Fasyankes jika tidak mematuhinya..
Sumber: SE Menkes 1030 tahun 2023