Komite Tenaga Kesehatan Lain

Peran Komnakes Lain Dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit

Komite medik, komite keperawatan dan komite tenaga kesehatan lainnya menerapkan pengorganisasisannya sesuai peraturan perundang- undangan untuk mendukung tanggung jawab serta wewenang mereka.

Komite medik, komite keperawatan dan komite tenaga kesehatan lainnya menerapkan pengorganisasisannya sesuai peraturan perundang- undangan untuk mendukung tanggung jawab serta wewenang mereka.

Struktur organisasi komite medik, komite keperawatan, dan komite tenaga kesehatan lainnya ditetapkan oleh Direktur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Medik, Komite Keperawatan dan Komite Tenaga Kesehatan Lainnya mempunyai tanggung jawab kepada pasien dan kepada rumah sakit yaitu:

  1. Mendukung komunikasi yang efektif antar tenaga profesional;
  2. Menyusun kebijakan; Pedoman, prosedur serta protokol, tata hubungan kerja, alur klinis, dan dokumen lain yang mengatur layanan klinis;
  3. Menyusun kode etik profesi; dan
  4. Memantau mutu pelayanan pasien lainnya.
Scroll to Top